
GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan evaluasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) periode Triwulan III Tahun 2026 melalui aplikasi e-Kinerja. Evaluasi ini bertujuan memastikan pengelolaan kinerja pegawai berjalan secara objektif, terukur, transparan, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor B/800.1.5.1/375/2026 tentang Pemberitahuan Evaluasi Kinerja Pegawai secara Periodik (Triwulanan) dan Final Tahun 2026 pada Aplikasi e-Kinerja.
Dalam ketentuan tersebut, pengelolaan kinerja ASN tidak hanya berfokus pada hasil kerja, tetapi juga memperhatikan perilaku kerja yang berlandaskan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Delapan Hal Penting dalam Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja pegawai Tahun 2026 dilaksanakan secara periodik setiap triwulan, termasuk bagi pegawai yang mengalami mutasi. Setiap pegawai diwajibkan mendokumentasikan progres pekerjaan dan mengunggah bukti dukung yang relevan, seperti laporan kegiatan, sertifikat, maupun dokumentasi hasil kerja, sebagai dasar pelaksanaan evaluasi dan pemberian umpan balik oleh atasan.
Pejabat Penilai Kinerja memiliki peran penting dalam memastikan proses evaluasi berjalan sesuai ketentuan. Atasan wajib memberikan umpan balik terhadap realisasi target Rencana Hasil Kerja (RHK) dan perilaku kerja pegawai, serta menetapkan rating hasil kerja dan rating perilaku kerja berdasarkan realisasi, ekspektasi, umpan balik, dan bukti dukung yang relevan.
Selain itu, capaian kinerja organisasi masing-masing perangkat daerah ditetapkan berdasarkan berita acara evaluasi capaian hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Penetapan tersebut mempertimbangkan persentase capaian kinerja dan capaian fisik RKPD setiap triwulan.
Capaian kinerja organisasi selanjutnya menjadi dasar dalam menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai, sehingga penilaian individu selaras dengan pencapaian kinerja organisasi perangkat daerah.
Batas Waktu Penyelesaian 20 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi kinerja pegawai untuk periode Triwulan III Tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat 20 Oktober 2026.
Penyelesaian tersebut mencakup pengentrian bukti dukung, pengisian realisasi target masing-masing pegawai, pemberian umpan balik oleh atasan, serta penetapan rating hasil kerja dan rating perilaku kerja pegawai melalui aplikasi e-Kinerja.
Kepala perangkat daerah dan seluruh Pejabat Penilai Kinerja diharapkan melakukan koordinasi serta pemantauan agar proses evaluasi dapat diselesaikan tepat waktu. Setiap pegawai juga diharapkan bertanggung jawab dalam melengkapi data dan bukti dukung kinerjanya secara akurat dan sesuai dengan pelaksanaan tugas.
Mendorong ASN yang Profesional dan Berorientasi pada Hasil
Melalui evaluasi kinerja secara periodik, pengelolaan kinerja ASN di Kabupaten Gunungkidul diharapkan semakin efektif dan berorientasi pada hasil. Evaluasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat budaya kerja profesional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong penerapan nilai-nilai BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan komitmen seluruh pegawai dan pejabat penilai, evaluasi kinerja Triwulan III Tahun 2026 diharapkan dapat terlaksana secara tertib, objektif, dan akuntabel demi mendukung pencapaian target pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Sumber: Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor B/800.1.5.1/375/2026.
Penanggung jawab kebijakan: Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, S.IP., MPA.
0 Comments